RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan perlawanan hukum Penggugat pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) terhadap putusan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang tidak menerima gugatan penggugat atas penetapan pasangan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi oleh KPU Kota Pekanbaru, kembali mendapat penolakan dari PTUN.
Majelis Hukum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Lucya Permata Sari, yang beranggotakan Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum, dengan Panitera Penganti M Soleh, dalam pembacaan putusan kembali memperkuat putusan dismissal sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan pasangan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru merupakan objek Tata Usaha Negara (TUN) yang dikecualikan.
"UU jelas mengatur terkait sengketa hasil pilkada adalah objek peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Lucya saat membacakan pertimbangan putusannya.
Menurut kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru Sudiprayitno, putusan PTUN tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan dalam bentuk banding. Artinya, lanjutnya, penetapan pasangan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru tak bisa diganggu gugat.
Sementara Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya menegaskan, proses persidangan ini merupakan bagian dari KPU menjelaskan secara transparan proses pelaksanaan pilkada tahun 2017 di Kota Pekanbaru.
"Kewajiban kami menjelaskan sejelas-jelasnya proses yang sudah kami jalankan di persidangan di PTUN ini," imbuh Amiruddin, melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Mei 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline