RIAU ONLINE, PEKANBARU - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut jaksa dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara dengan massa hukuman penjara 1 tahun atas kasus penistaan agama yang melilitnya.
Artinya, jika selama dua tahun Ahok mengulangi kesalahan, maka Ahok akan mendekam di balik jeruji tahanan selama satu tahun.
Massa memantau jalannya sidang yang disiarkan secara live di televisi maupun siaran melalui streaming di media online. Sementara, massa yang menggelar aksi di dopan Deptan 'menggeliat'.
Baca Juga: Ketika Zikir Kubu Anti Ahok Berhadapan Dengan Pendukung Ahok
Sempat terjadi saling dorong antar massa, namun kemudian dapat di tenangkan. "Tangkap Ahok. Tangkap Ahok," ujar orator, dikutip dari detikcom, Kamis, 20 April 2017.
"Tangkap Ahok karena dia sudah menghina Al Quran," sambung seorang peserta dengan teriakan lantang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline