RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat oknum yang sebelumnya berstatus saksi terkait pungutan liat (Pungli) yang terjadi di dalam gedung ruang pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja nomor 2, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 11 April 2017.
Keempatnya adalah Rendi Nofrianus (28), Martius (34), Muhammad Hairil (22) dan Said Al kudiri (22), merupakan tenaga honorer di DPU Kota Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Reskrim Polda Riau, Senin, 10 April 2017.
"Usai melakukan pengintaian, akhirnya pukul 14.30 WIB, Senin, 10 April 2017 di ruang IUJK pada kantor Dinas Pekerja Umum Kota Pekanbaru, kami langsung tangkap petugas honorer tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 11 April 2017 dini hari.
Baca Juga: Dua Pegawai DPU dan Tiga Pekerja Swasta Terjaring OTT Saber Pungli
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 10.400.000, satu unit Personal Computer (PC), dokumen IUJK serta satu rangkap buku IUJK.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) PU, Zulkifli dan Pj Kepala Bidang (Kabid) Jasa konstruksi (Jaskon), Tuswan Aidi, ternyata juga dikaitkan sebagai saksi dalam OTT yang berlangsung kemarin sore.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, hukuman penjara maksimal lima tahun tengah menanti empat pekerja honorer tersebut atas pelanggaran terhadap Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline