Lagi, Kapal Tak Berizin Ditangkap TNI AL di Selat Singapura Kepri

TNI-AL-saat-tangkap-kapal-tak-berizin.jpg
(DETIK.COM/ Dok Lantamal IV)

RIAU ONLINE - Satu unit kapal KM Megara Sari ditangkap oleh TNI AL di Selat Singapura di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Diduga kuat, KM Megara berlayar tanpa dokumen dan mengangkut barang ilegal.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama (Laksma) S Irawan menyebutkan, penangkapan kapal itu ditangkap di perairan Teluk Jodoh Batam, Kepri, oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal I.

Berawal dari kecurigaan Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV dengan pergerakan kapal yang tidak lazim di tengah kegelapan malam, tepatnya, di posisi 01° 09' 686" LU - 103° 59' 556" BT. KM Mega Sari kemudian dihentikan oleh tim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait dokumen kelengkapan kapal dan muatan kapal.

Irawan menyebutkan, ditemukan beberapa pelanggaran dari hasil pemeriksaan dokumen kapal. Di antaranya kapal tidak laik laut, sertifikat keselamatan konstruksi kapal tidak berlaku, sertifikat keselematan perlengkapan barang tidak berlaku, sertifikat garis muat kapal dan sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak berlaku.

Baca Juga: 94 ABK, 13 Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap KP Hiu Macan Di Natuna

Selain itu, lanjutnya, KM Mega Sari jenis kapal kargo kayu GT 29 berbendera Indonesia. Kapal dengan ciri-ciri lambung kapal dan anjungan berwarna cokelat dinakhodai oleh inisial UAS dengan 10 orang ABK. Menurut pengakuan, pemilik dari kapal tersebut adalah warga Tanjungpinang berinisial HP.



"Selain dokumen kelengkapan kapal tidak lengkap, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV dengan pihak KSOP Batam, Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang ditunjukkan oleh nakhoda kapal diduga palsu," tegas Irawan, dikutip dari detikcom, Rabu, 22 Maret 2017.

Menurut pengakuan nakhoda, kata Irawan, kapal itu sedianya akan berlayar dari Tanjung Sengkuang Batam menuju perairan selat Singapura. Lantas kapal melakukan rendez-vous (RV) dengan kapal kargo lainnya untuk melakukan transfer barang-barang ilegal.

Klik Juga: 4 Kru Kapal Perang Indonesia Hilang Saat Kawal Kapal Nelayan Filipina

"Modus seperti ini yang selalu mereka gunakan untuk mengelabui petugas di lapangan," ungkapnya.

KM Mega Sari beserta seluruh ABK di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Disamping itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine," tutup Irawan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline