6 WNI Sekap Warga Malaysia Selama Sebulan di Batam untuk Puluhan Miliaran

Ilustrasi-sekap.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Seorang wanita, warga negara Malaysia menjadi korban penyekapan selama sebulan oleh enam warga negara Indonesia (WNI). Diduga kuat, aksi para pelaku menyekap korban bernama Ling Ling itu karena faktor ekonomi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli, mengatakan keluarga Ling Ling diminta oleh para sindikat penculik untuk membayar tebusan sebesar Rp 50 miliar. "Duga operasi motif ekonomi. Sindikat meminta sekira Rp50 miliar," katanya, dikutip dari Okezone, Senin, 20 Maret 2017.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban merupakan seorang istri dari salah satu pengusaha besar di Johor, Malaysia. Menurut Boy, aksi para sindikat itu murni penculikan yang dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Boy menuturkan, pelaku yang menjadi otak dari aksi penculikan tersebut adalah Wak Lan, seorang warga negara Malaysia. Namun hingga kini, Wak Lan masih dalam pengejaran para petugas.



Baca Juga: Bingung Lapor Pungli Kemana? SMS Pak Gubernur Riau Saja

"Dialah otak pelaku yang juga merekrut enam WNI. Keenamnya kemudian menyekap korban di Tamiyang, Batam," bebernya.

Insiden penculikan Ling Ling terjadi di Johor pada Selasa, 21 Februari 2017. Ling Ling dibawa ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal. Tersangka penyekapan berinisial P, S, A, V, D, dan H.

Keenamnya merupakan WN Indonesia yang disuruh oleh otak penculikan WN Malaysia Wak Lan.Kepolisian Indonesia kemudian mengendus aksi penculikan dan penyekapan tersebut di Batam pada 19 Maret 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline