RIAU ONLINE, PEKANBARU - J (17) warga Jalan H. Sulaiman, Pekanbaru diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir atas kepemilikan sabu, Sabtu 4 Maret 2017.
Barang haram itu diketahui disembunyikan di dalam kotak rokok setelah petugas mencari keberadaan tersangka kabur lainnya, Lin yang bermukim di kampung dalam Kecamatan Senapelan.
Usai menyisir lokasi, Polisi yang saat itu sedang berjalan kaki melihat gelagat J yang mencurigakan tampak membuang sesuatu ke bawah.
"Karena curiga, petugas mendatangi J dan menyaksikan langsung telah membuang kotak rokok dengan merk Sampoerna Mild ke lantai sebuah rumah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin, 6 Maret 2017.
Baca Juga: BNN Riau Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Internasional
Kotak rokok itu, saat diperiksa, polisi menemukan enam buah paketan kecil narkoba dengan jenis sabu di dalam kotak rokok itu dan langsung di dilakukan pengembangan.
"Setelah diamankan, J mengaku mendapatkan barang haram itu dari Doni dengan cara membelinya. Seharga Rp 500 ribu," tandasnya.
J, lantas membagi isi sabu itu menjadi enam bagian paket ekonomis dan bermaksud hendak menjualnya di Hotel Mahkota, Jalan Juanda.
Usai diamankan, selanjutnya J beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline