Presiden Tetapkan 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional

Presiden-RI1.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)

RIAU ONLINE - Terkait pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di 101 daerah, Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 mendatang sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, dilansir dari CNN Indonesia.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan keputusan Presiden.

Kepres ini dibuat melalui pertimbangan agar warga negara atau pemilih bisa menggukan hak suaranya dengan baik da seluas-luasnya. Selain itu, didasari pertimbangan aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.



Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan itu sudah bisa diberlakukan terhitung sejak ditetapkan tertanggal 10 Februari 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline