RIAU ONLINE - Seorang warga negara Singapura ditangkap karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta kelahiran dan Kartu Keluarga domisili Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Ferdinan Siagian mengatakan, pihaknya tengah memeriksa warga negara Singapura bernama Azhar itu untuk mengetahui siapa yang mengeluarkan dokumen itu.
"Kami masih terus memeriksa yang bersangkutan untuk mencari tahu siapa yang mengeluarkan dokumen itu. Kan tidak serta merta dapat," kata Ferdinan dikutip dari Tempo.co, Jumat, 3 Februari 2017.
Ferdinan mengatakan pihaknya terus melakukaan koordinasai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru untuk mengungkap hal tersebut dan mengetahui keaslian KTP serta KK yang dimiliki pria 49 tahun itu.
"Kami masih menunggu jawaban mereka (Disdukcapi) agar kasus ini menemui titik terang," ujarnya
Baca Juga: BNN Tembak Mati Warga Malaysia Penyelundup 13,59 Kg Sabu
Dia berjanji pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara itu. Sementara saat ini, Azhar masih ditahan di rumah tahanan Imigrasi Pekanbaru.
Azhar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru saat akan mengurus paspor, akhir Januari 2017. Saat mengurus paspor, Azhar mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia.
Kecurigaan petugas muncul saat Azhar menggunakan bahasa Indonesia dengan terbata-bata. Saat diperiksa lebih dalam lagi, ternyata surat dan dokumen yang dikantongi Azhar masih terbilang baru terbit.
Menurut pengakuan Azhar ke petugas, dirinya sudah tinggal di Pekanbaru selama enam bulan dan telah menikah dengan seorang wanita Indonesia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline