RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan operasi tindak langsung (tilang) pada pengendara motor yang melintasi fly over Jalan Jendral Sudirman. Operasi dilakukan karena sejak Februari 2017, tilang mulai diterapkan bagi kendaraan roda dua pelanggar rambu lalu lintas fly over.
Tim gabungan ini bertugas di dua fly over yakni di Fly over simpang Imam Munandar (Harapan Raya) dan simpang Tuanku Tambusai (Nangka) dengan posisi di ujung fly over, menunggu pengendara roda dua melintasi fly over.
"Mulai hari ini kita intensif melakukan tilang pada roda dua yang ketahuan melintasi fly over atau yang tidak mematuhi rambu yang terpampang pada fly Over," kata salah seorang petugas kepolisian yang bertugas melakukan tilang di flyover simpang Tuanku Tambusai, Aiptu Qui Bano, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca Juga: Mulai Februari, Pengendara Roda Dua Pelintas Fly Over Ditilang
Operasi dilakukan sejak pukul 9.00 WIB oleh sekitar belasan personel gabungan. Kepolisian yang bertugas memberikan tilang pada pengendara, dibantu oleh petugas Dishub dengan melakukan penyetopan pengendara.
Namun tak semua taat berhenti ketika petugas memberhentikan mereka. Sebagian mereka melarikan diri dengan menerobos halauan petugas. Petugas yang kesal berusaha menyergap pengendara yang kabur. Namun sebagian besar tetap berhasil kabur dari tilang.
"Sudah satu jam kita beroperasi, sekitar dua puluhan kendaraan sudah kita amankan. Ya walaupun tak semua bisa kita amankan karena terbatasnya jumlah personel yang kita punya," kata petugas Dishub Pekanbaru, Iskandar.
Klik Juga: Dilarang Melintas Di Fly Over Jenderal Sudirman Pada Jam-Jam Ini
Sejak Oktober 2016 lalu telah dilakukan sosialisasi terkait jam melintas di fly over ini. Pengendara sepeda motor hanya boleh melintas di fly over di luar jam sibuk yaitu di pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, serta sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline