Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panti-Asuhan-Yayasan-Tunas-Bangsa1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasubnit II Idik VI Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Mimi Wira Swarta melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengungkap kronologi penetapan tersangka terhadap Lili Rahmawati (50) dalam penemuan jasad MZ (18 bulan), diduga tewas dianiaya di Yayasan Tunas Bangsa sudah berdasarkan gelar perkara.

Polisi sebelumnya menetapkannya sebagai saksi. Polresta Pekanbaru beberapa jam kemudian usai kedatangan Lili dan pengacaranya langsung menetapkan pemilik yayasan ini sebagai tersangka.

"Setelah kita periksa sebagai saksi, yang dimulai pukul 14. 00 WIB sampai 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," katanya di ruangannya, Selasa, 31 Januari 2016.

Baca Juga: Pemilik Panti Yayasan Tunas Bangsa Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Peningkatan status yang disandang Lili menjadi tersangka buntut dari makin ditingkatkannya pemeriksaan terhadap dirinya. Maka kembali dilakukan pemeriksaan yang dimulai dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 2 pagi.

Polisi menjerat tersangka Lili dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 jo 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan Pasal 80 ayat 2.



"Untuk ancaman pidananya selama 5 tahun dan 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Lili Rahmawati (50) memenuhi panggilan Polisi terkait tewasnya bocah MZ (18 bulan) yang sebelumnya berada dibawah pengasuhan panti ini berada di Jalan Bukit Rahayu Kecamatan Tenayan Raya.

Klik Juga: Kehidupan Mereka Yang Disebut Gila Di Balik Yayasan Tunas Bangsa

Sementara itu untuk dua panti asuhan lainnya langsung ditutup, keduanya berada di Jalan Lintas Timur KM 20 Kecamatan Tenayan Raya dan Lintas Timur KM 13 dengan pelayanan panti jompo dan orang gila karena kondisinya yang memprihatinkan dan tidak layak huni.‎

Sementara untuk status dari pemilik yayasan ini, masih ditetapkan sebagai saksi. Tambah Bimo, dirinya memenuhi panggilan Polisi tidak sendiri. Ditemani satu pengacaranya, dirinya tiba pukul 14.00 WIB dan langsung disodorkan beberapa pertanyaan seputar tewasnya MZ, sang bocah malang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline