Suparman Ungkap Fakta-fakta Diabaikan JPU KPK

Persidangan-Johar-Firdaus-dan-Suparman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019, Suparman menolak tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya dengan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta serta pencabutan hak untuk berpolitik.

Pasalnya, Suparman mengatakan banyak fakta-fakta yang seharusnya didengarkan bukan malah dipinggirkan dan tidak dipertimbangkan oleh JPU tersebut. Sehingga dalam pembelaan yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, dirinya akan membeberkan fakta-fakta tersebut secara transparan.

"Namun tuntutan ini banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh jaksa penuntut yang kemungkinan kita akan jawab pada pledoi yang kita buka secara terang benderang esko," katanya usai persidangan, Kamis, 26 Januari 2016.

Baca Juga: Tolak Tuntutan, Suparman: Banyak Fakta yang Diabaikan JPU

Suparman menyebutkan JPU telah mengabaikan fakta-fakta terkait dirinya yang dituduhkan telah menerima mobil dinas semasa dirinya menjabat di DPRD Provinsi Riau

"Seperti yang dikatakan bahwa mau menerima janji mobil dinas. Padahal saya orang yang memaksa mobil dinas itu untuk dikembalikan," katanya kesal.



Selain itu, lanjutnya, dalam keterkaitan permasalahan uang yang telah menyeretnya bahwa dirinya mengatakan tidak setuju kalau bekerja tidak ada uang.

"Memang secara keseluruhan saya tidak pernah setuju kalau tidak ada uang. Pembahasan yang dilakukan DPRD tentang proses APBD itu berjalan sesuai dengan tahapan yang sesuai dengan lembaga. Bukan oleh Suparman atas kedekatannya dengan Annas Gubernur terdahulu," imbuhnya.

Klik Juga: Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4,6 Tahun Penjara

"Perlu juga menjadi pertimbangan bahwa proses itu telah melalui kelengkapan lembaga di DPRD. Ini yang tidak terungkap dari seluruh keterangan dan alasan untuk menjadi tuntutan bahwa banyak fakta mengenyampingnya," imbuhnya.

Harapannya, masayrakat Riau khususnya Rohul dapat tetap untuk bersabar mengawal jalannya persidangan sampai hakim menyatakan vonis.

"Kita hormati kebijakan dan harus dukung KPK dalam konteks menegakkan kebenaran. Tetapi kalau tidak sesuai dengan konteks kebenarannya tentu kita minta keadilan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline