Patrialis Akbar Diduga Terima Suap Terkait Uji Materi UU

Patrialis-Akbar.jpg
(TEMPO.CO)

RIAU ONLINE - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap soal uji materi Undang-Undang.

Diduga, Patrialis menerima sejumlah uang terkait dengan uji materi suatu undang-undang. Namun, belum jelas uji materi undang-undang yang 'diperdagangkan' Patrialis.

Penangkapan Patrialis telah dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan selain Patrialis ada beberapa pihak yang juga ditangkap.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ujar Agus, dikutip dari detikcom, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca Juga: Ketua MK: Dari Semalam Patrialis Akbar Tidak Bisa Dihubungi



Penangkapan dalam OTT yang dilakukan itu mendapat dukungan dari Ketua MK Arief Hidayat. Namun, Arief menyebut bahwa OTT itu tidak terkait dengan institusi, melainkan pribadi.

"Itu persoalan pribadi, bukan lembaga. Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK," ujar Arief sebelumnya.

KPK hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi soal OTT tersebut. Namun, KPK akan menungkapnya dalam waktu dekat. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," ujar Agus

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline