Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Johar Firdaus dan Suparman

Persidangan-Johar-Firdaus-dan-Suparman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 26 Januari 2017, akan membacakan tuntutan hukuman terhadap dua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman, dalam kasus suap APBD Riau 2014 silam. 

Johar ketika itu merupakan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 sedangkan Suparman sebagai anggota DPRD. Pada periode 2014-2019, Suparman, kemudian menjabat Ketua DPRD Riau, sebelum ia mencalonkan sebagai Bupati Rokan Hulu serta terpilih pada 2016 silam. 

"Iya benar, hari ini kita agendanya pembacaan tuntutan untuk terdakwa (Johar Firdaus dan Suparman)," kata Tri Hanggoro, JPU KPK kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 26 Januari 2017. 

Baca Juga: Kirjuhari Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, selain Johar dan Suparman, juga terlibat Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Achmad Kirjuhari. 



Achmad Kirjuhari divonis 4 tahun majelis hakim, 17 Desember 2015 silam, sesuai dengan tuntuta JPU KPK. Ia kemudian tak banding.

Selain itu, selama persidangan Kirjuhari dan kini, Johar Firdaus serta Suparman, kesaksian mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, tak pernah bisa dihadirkan di persidangan.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Annas saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu ditangkap usai menerima suap untuk pengurusan perizinan kehutanan dengan terdakwa Gulat Manurung. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline