Penerbitan IMB Sementara Pekanbaru Terhambat OPD Baru

ILUSTRASI-IMB.jpg
(PUBINFO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru belum bisa mulai menerbitkan administrasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara hingga kini jelang masuknya bulan kedua 2017.

Kendalanya adalah sejak mulai diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru 2017 ini, Pemko belum bisa memproses karena Tim Bangunan Ahli Gedung (TABG) belum dibentuk.

"TABG yang lama itu kan harus direvisi karena ada perubahan nomenklatur pada OPD baru," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil, Selasa, 24 Januari 2017.

Baca Juga: Pemprov Riau Keluhkan Lambatnya Pembahasan Ranperda RTRW Di DPRD

Jamil menjelaskan, sejak OPD baru diberlakukan, otomatis tim TABG juga mengalami perombakan. Saat ini kata dia, Ketua TABG dijabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman, Zulkifli Harun. Namun, untuk tim teknis tidak ada perubahan.



"Tidak ada perubahan tim. Hanya bertambah satu tenaga ahli bangunan, Iskandar dari Universitas Riau. SK Walikota untuk tim TABG yang baru ini juga sudah diterbitkan," jelasnya.

Jamil juga mengatakan, sejak SK Walikota terkait TABG ini diterbitkan, akhir pekan lalu tim langsung memproses permohonan IMB sementara yang sudah menumpuk.

Tumpukan permohonan IMB sementara itu juga termasuk pada permohonan tahun 2016 lalu yang belum tuntas yakni sekitar 200 lebih permohonan.

Klik Juga: Posisi Direktur LBH Pekanbaru Kini Kosong

Sejak awal Januari sampai Jumat, 20 Januari 2017 lalu, sudah ada sekitar 100 lebih permohonan IMB sementara yang masuk. Namun belum bisa diproses.

"Ini yang akan kita dahulukan, karena sejak Desember 2016 lalu, TABG memang sudah tidak efektif lagi bekerja, akibat adanya perubahan OPD," tandas Jamil.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline