JPU Tuntut Herliyan Saleh 6 Tahun Penjara

Sidang-Herliyan-Saleh1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak korupsi pernyetaan saham Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksana Jaya (PT BLJ).

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa segera membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan Herliyan Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun selama terdakwa berada di dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan dalam rutan dan dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Budhi Fitriadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu, 25 Januari 2016.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana Tindak Pidana Korupsi.



Baca Juga: Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

Selain Herliyan Saleh, tersangka kasus korupsi lainnya yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru adalah Sekdakab Bengalis nonaktif, Burhanudin. Burhanudin juga dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara lebih ringan yakni lima tahun penjara dan dikurangi subsider tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, sewaktu dibacakannya tuntutan, Herliyan Saleh tampak tertunduk lesu dan menggeleng-gelengkan kepala sembari mendengarkan JPU membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, hakim ketua, Jhony memberikan waktu selama 1 pekan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan dan selanjutnya sidang ditunda sampai 1 Februari 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline