Gubernur Andi Rachman Lantik Edwar Sanger 26 Januari Mendatang

Pelantikan-Edwar-Sanger-sebagai-Plt-Wali-Kota-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, telah memastikan menunjuk Edwar Sanger sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru akan dilantik pada 26 Januari 2017 mendatang. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu kini sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekabaru sejak 27 Oktober 2016 silam. 

Andi, ssapaan Gubernur Riau mengatakan, pelantikan Pj Wali Kota Pekanbaru sudah dipersiapkan dan akan digelar di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau dengan mengundang elemen Forkopimda Kota Pekanbaru dan Riau.

Baca Juga: Edwar Sanger: Kemendagri Tunjuk Saya Sebagai Plt Walikota Pekanbaru

"Pak Edwar akan kita lantik jadi Pejabat Wali Kota Pekanbaru. Kamis kita lantik," katanya singkat, Sabtu, 21 Januari 2017.

Dalam pelantikan ini, Pemprov Riau menyediakan 400 kursi undangan akan diduduki oleh para pejabat terutama keluarga dan perwakilan Forkopimda.

Pelantikan Pj Wako Pekanbaru ini, menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, dilakukan di Balai Serindit karena pejabat melantik merupakan gubernur.



Dengan kapasitas gedung tak terlalu besar ini membuat tak semua undangan nantinya diperkenankan masuk. "Gedungnya tak terlalu besar, makanya tak semua undangan bisa kita akomodir nanti. Tapi terpenting sakralnya pelantikan itu bisa didapat oleh pejabatnya," ujar Ahmad Syah.

Pelantikan Edwar Sanger sebagai Plt Wali Kota Pekanbaru

PELAKSANA Tugas Wali Kota (Plt Wako) Pekanbaru, Edwar Sanger.

Jika jadi dilantik, nantinya Edwar akan bertanggung jawab atas pemerintahan Kota Pekanbaru hingga Pekanbaru memiliki pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Definitif, hasil Pemilukada Pekanbaru, 15 Februari 2017 mendatang. 

Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon terpilih usai rekapitulasi suara direncanakan pada 10 Maret 2017 mendatang.

Klik Juga: PLN Ancam Pemko, Plt Wako Pekanbaru: Jangan Ancam-Mengancamlah

 

Jadwal tersebut berlaku jika tak ada gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah itu tentu tunggu jadwal dari Mendagri lagi kapan pelantikan kepala daerah defenitifnya," tandas Ahmad Syah.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline