Mulai Februari, Pengendara Roda Dua Pelintas Fly Over Ditilang

Rambu-Lalu-Lintas.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru mulai akan melakukan penilangan kepada pengendara roda dua yang melintasi fly over yang ada di Simpang Jalan Tuanku Tambusai dan Harapan Raya mulai 1 Februari 2017 mendatang.

Kebijakan ini diambil usai rapat koordinasi antara keduanya. Menurut Dishubkominfo, masa sosialisasi larangan melintasi fly over bagi roda dua telah berlangsung sejak Oktober 2016 lalu.

"Kita memutuskan untuk menerapkan tindak langsung atau tilang pada pengendara roda dua yang kedapatan melintasi fly over. Nantinya pihak kepolisian yang melakukan itu," kata Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Aripin Harahap, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca Juga: Dilarang Melintas Di Fly Over Jenderal Sudirman Pada Jam-Jam Ini



Sementara itu, pihak kepolisian masih memberikan tenggat waktu bagi masyarakat hingga akhir bulan Januari sebagai masa sosialisasi larangan. Selama ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru hanya melakukan peneguran baik dengan tilang teguran maupun dengan teguran lisan.

Terkait rambu larangan tersebut juga diberlakukan waktu tertentu bagi kendaraan roda dua untuk dapat melintasi Fly Over yakni pukul 06.00-09.00 wib dan 16.00-18.00 WIB. Pengaturan waktu itu sendiri hanya berlaku di ruas Fly over simpang Harapan Raya dari arah Selatan (Bandara) menuju ke Utara (Pelita Pantai), serta Fly Over di persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.

"Untuk Pengaturan Jam pada rambu larangan di fly over jika tidak ada papan keterangan jamnya berarti kendaraan bermotor roda dua silahkan melalui jalur kiri dan tidak bisa dilalui sepeda motor, jadi tidak semua rambu larangan dipasang papan keterangan jam pengecualian," ucap Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP, Sunarti.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline