RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setiap bulannya Perusahaan Listrik Negara (PLN) ternyata menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melebihi tagihan bulanan Penerangan Jalan Umum (PJU), kemudian disetorkan kembali ke perusahaan negara tersebut.
Manager Humas dan SDM PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, setiap bulannya PLN mentransfer ke kas daerah untuk PJU rata-rata di atas Rp 7,5 miliar. Sedangkan tagihan Pemko harus dibayarkan kembali ke PLN rata-rata Rp 6 miliar lebih.
Uang tersebut dikumpulkan dari pembayaran tagihan dan pembelian token listrik. PLN, tutur Dwi Suryo, bayar pajak sebesar 6 persen dari total tagihan dan pembelian token tersebut.
Baca Juga: Pemko Ingkari Kesepakatan, PLN Padamkan Lampu Jalan di Pekanbaru
"Kita tak pernah sama sekali telat, apalagi menunggak membayarkan pajak PJU ke Pemko Pekanbaru. Tiap bulan kita setor Rp 7,5 miliar dan tagihan PJU harus dibayarkan Pemko Rp 6 miliar sekian. Jadi ada selisih Rp 1 miliar lebih," kata Dwi Suryo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 29 Desember 2016.
Hingga Rabu sore, 28 Desember 2016, tenggat waktu diberikan PLN ke Pemko Pekanbaru untuk melunasi tagihan PJU sebesar Rp 19,85 miliar, tak terpenuhi. Tunggakan yang belum lunasi Pemko Pekanbaru Rp 19,85 miliar tersebut, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2016.
Berdasarkan surat tagihan listrik dilayangkan PLN kepada Pemko Pekanbaru pada 6 Desember lalu, tagihan pada Oktober 2016 Pemko Pekanbaru harus membayar Rp 6,52 miliar, November 2016 Rp 6,61 miliar dan Desember 2016 Rp 6,71 miliar.
Pemkot Pekanbaru baru mampu membayar dari jumlah tersebut Rp 4 miliar pada 23 Desember 2016 lalu melalui transfer menggunakan Bank Riaukepri ke rekening PLN di Bank Bukopin Cabang Jakarta.
Klik Juga: Pemko Hanya Mampu Bayar Rp 4 Miliar dari Rp 19 Miliar Tunggakan PJU
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengkritik manajemen anggaran belanja rutin Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai buruk serta tidak transparan pada masyarakat.
Kritik ini dilayangkan usai Pemko Pekanbaru mendapat ultimatum dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena memiliki tunggakan tagihan jasa listrik mencapai Rp 19,85 miliar selama 3 bulan, Oktober, November dan Desember 2016.
"Jika dikaitkan, ini merupakan akibat dari kesalahan tata kelola anggaran belanja Pemko Pekanbaru. Masa persoalan listrik yang sudah bertahun-tahun dianggarkan pun masih bisa menunggak," kata Koordinator Fitra Riau, Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Sementara itu, Plt Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger mengatakan, ia sudah berkomunikasi secara langsung dengan pimpinan PLN. Pemko juga secara resmi sudah menyurati PLN.
"Kami tetap komit menyelesaikan kewajiban kami (Pemko Pekanbaru) untuk melunasi tunggakan pada tahun anggaran 2017 tahun depan. Kami mohon kerjasamanya dari PLN agar tidak mematikan lampu-lampu jalan, mengingat saat ini saudara-saudara kitaa sedang merayakan Natal dan tahun bar. Itu itu demi kenyamanan dan kamtibmas seluruh warga Pekanbaru, kami mengharapkan PLN dapat memahaminya," kata Edwar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline