Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, SIAK - Erna Rosdiana, Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) mengatakan bahwa salah satu tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat perhutanan sosial untuk menjadikan masyarakat yang akan mengolah tanah negara menjadi seorang wirausahawan.
Kementerian tidak hanya memberikan izin baru bagi masyarakat yang akan mengelola, tetapi juga memberikan pelatihan kerja yang akan berguna bagi penduduk tempatan.
"Untuk itu kami ini bukan hanya akan memberikan izin saja bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya di hutan negara, tetapi juga akan memberikan peningkatan melalui program-program sehingga masyarakat terperdayakan dan nantinya mereka itu akan menjadi enterprener yang baru," katanya di Aula Dispenda Kabupaten Siak, Selasa, 27 Desember 2016.
Erna menjelaskan untuk kedepannya perhutanan sosial itu tetap akan mengedepankan pelestarian lingkungan yang akan memberikan peningkatan ekonomi.
"Perhutanan sosial itu sebuah peluang dalam memberikan konteks ekonomi bagi mereka. Tapi bukan berarti perhutanan sosial itu setelah diberikan maka akan rusak," imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat akan mendapat keuntungan dan manfaat. Sebab, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang lestari secara berkelanjutan serta diikuti dengan kaidah pengelolaan hutan yang baik
Dengan terbitnya peraturan menteri (Permen) P 83 tahun 2016 dan sudah disahkan itu, perhutanan sosial ini diharapkan bukan hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi korporasi juga tentunya akan dilibatkan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline