RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau mengimbau pada organisasi masyarakat yang ada di Riau untuk tidak mengganggu kenyamanan serta kerukunan umat beragama dalam penggunaan atribut Natal jelang peringatannya beberapa hari mendatang.
Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain tak akan segan untuk mengamankan organisasi massa (ormas) yang melakukan sweeping atribut Natal di Riau. Hal ini dilakukan untuk mengkondusifkan iklim dunia usaha dan kerukukanan umat beragama.
"Banyak pelaku usaha di Pekanbaru dan beberapa kota di Riau yang menggunakan atribut Natal yang terganggu jika ormas melakukan aksi sweeping," kata Zulkarnain, Kamis, 22 Desember 2016.
Baca Juga: Polisi: Jemaat Gereja Jangan Bawa Ransel Saat Ibadah Natal
Polisi akan melakukan penangkapan pada ormas yang ketahuan melakukan aksi sweeping. Sweeping atribut natal merupakan tindakan inkonstitusional yang dilarang oleh hukum. Apalagi katanya, jika sweeping dilakukan oleh lembaga non pemerintahan yang tak punya kewenangan.
"Karena pemasangan atribut Natal tidak dilarang oleh negara. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi konflik perbedaan agama,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain berpesan, aksi sweping dan razia hanya boleh dilakukan aparat keamanan sebagaimana amanat dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ormas yang mengambil kewenangan aparat akan ditindak karena melanggar aturan hukum.
"Setiap kelompok yang seperti itu jangan mengambil langkah di luar kewenangan. Apalagi sampai melakukan pengrusakan. Itu tidak boleh dilakukan," ucap Zulkarnain.
Klik Juga: Operasi Lilin 2016 Resmi Digelar dengan Pemasangan Simbolis
Dari data Polda Riau, beberapa organisasi Islam kerap melakukan aksi sweaping anarkis kepada perusahaan-perusahaan pada perayaan-perayaan natal. Padahal, dominasi Agama Kristen, Hindu dan Budha di daerah ini cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Namun semisal perusahaan yang memaksa karyawannya yang muslim untuk memakai atribut Natal, Zulkarnain mewanti-wanti hal tersebut juga pelanggaran hukum."Perusahaan memaksa yang nonmuslim untuk menggunakan atribut itu, bisa diproses hukum. Jadi percayakan saja penanganannya kepada polisi," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline