Fatwa MUI Larangan Atribut Natal Ternyata Tak Pengaruhi Bisnis Usaha

ILUSTRASI-FATWA-MUI.jpg
(REPUBLIKA ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Maraknya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan atribut natal pada tempat usaha, ditanggapi santai oleh para pelaku usaha di Pekanbaru. Menurut mereka fatwa tersebut dinilai tidak berpengaruh terhadap bisnis.

 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, Ondhi Sukmara mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, tidak ada pelaku usaha yang memprotes hal ini kepada pemerintah ataupun pemangku kepentingan.

 

“Kami pelaku usaha tidak terlalu ambil pusing soal fatwa MUI itu karena tak ada pengaruhnya terharap omzet. Jadi, tidak perlu diambil pusing,” kata Ondhi, Jumat, 23 Desember 2016.

Baca Juga: Kapolda Riau Jamin Akan Tangkap Ormas Sweeping Atribut Natal

 

Namun begitu, PHRI berharap tidak ada organinsasi massa Islam melakukan aksi sweeping ke tempat-tempat usaha yang ada. Hal ini menurutnya bisa menngganggu aktifitas pelayananan.

 



Mereka meminta polisi, pemerintah dan pihak terkait dapat mencegah ataupun melarang aksi sweeping yang dapat menimbulkan situasi intoleran dalam sebuah daerah.

 

"Semoga ada upaya antisipasi dari pihak kepolisian dan pemerintah," ujarnya.

 

Lanjutnya, Ondhi mengatakan, untuk tingkat isian atau okupansi hotel di Pekanbaru, juga tidak berpengaruh pada akhir tahun ini. Karena Pekabaru dan seluruh daerah di Riau bukan merupakan daerah wisata. Okupansi diprediksi stagnan, seperti pada bulan-bulan biasa yang hanya mencapai 60 persen saja.

Klik Juga: Polisi: Jemaat Gereja Jangan Bawa Ransel Saat Ibadah Natal

 

“Libur Natal dan tahun baru tidak berpengaruh ke dunia perhotelan Riau. Karena masyarakat Riau berlibur ke daerah lain, seperti Sumatara Barat, Kepualauan Riau dan daerah lain,” kata Ondhi.

 

Sebelumnya, MUI Pekanbaru melarang pihak pelaku usaha dan masyarakat memajang atribut Natal. Akbarizan, Ketua MUI Pekanbaru mengatakan fatwa ini disebarkan MUI untuk seluruh daerah, termasuk Riau. Sementara itu, Polda Riau menjamin akan membubarkan aksi sweeping organisasi masyarakat.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline