KHAIRUL Anwar (35), diapit dua polisi Polsek Rumbai Pesisiri saat di ruangan Unit Reskrim dengan tangan diborgol usai kabur beberapa hari. Pelaku memukul istri sendiri menggunakan kursi besi hingga tubuhnya babak belur.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suami yang memukul serta menganiaya istrinya sendiri menggunakan kursi besi hingga babak belur, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Selasa, 20 Desember 2016.
Khairul Anwar (35), selain tega mengayunkan kursi besi ke tubuh istri tercinta, juga mencekik, memukul ke arah wajah hingga korban hampir tidak sadarkan diri. K (38) istri korban, akhirnya tak tahan, kemudian melaporkan suaminya ke Polsek.
Penangkapan Khairul Anwar saat Polisi mendapatkan laporan, Kamis, 15 Desember 2016 lalu dari korban. Pelaku kemudian kabur melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya di Jalan Perkasa RT 03/05, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Baca Juga: Oknum PNS di Kampar Ditangkap Usai Acungkan Revolver Bohongan ke Pemotor
"Setelah kejadian, pelaku kabur ke rumah rekannya, Nunuk, selama empat hari," kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu E.J Manullang.
Tanpa perlawanan, pelaku tengah bersembunyi dengan pasrah diamankan petugas Bhabinkamtibmas yang mengetahui keberadaan tersangka. "Begitu pelaku penganiayaan ini diamankan petugas, langsung menyerahkannya ke Polsek Rumbai Pesisir untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline