RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDP 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman kembali dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru di ruang sidang cakra. Seperti biasanya, pendukung dari kedua terdakwa sudah memenuhi kursi yang tersedia. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi.
Dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, salah satunya, Ahmad Kirjuhari sebagai saksi pertama drama sidang ini yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 dan juga merupakan tim banggar.
"Saya tahu bahwa titipan yang diberikan Suwarno ke saya itu uang berjumlah Rp900 juta dengan 40 amplop untuk diberikan kepada Ketua DPRD Pak Johar, dan beliau menyuruh saya untuk menyimpan uang itu," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johar Firdaus Tolak Dua Saksi
Menurut Kirjuhari, uang tersebut kemudian ia serahkan kepada Riky Hariansyah dan Solihin Dahlan dan sejumlah Rp 100 juta ia kirim kepada Johar Firdaus
"Saya kasih dengan Riky Hariansyah, dan solihin dahlan. 100 juta saya kirim ke johar firdaus melalui travel semacam bank tidak resmi," katanya.
Narapidana ini mengaku uang tersebut terpakai sedikit untuk Riau Pesisir sebagai biaya aspirasi yang disalurkanke desa-desa. "100 juta sisa yang lain, saya serahkan ke kpk," terangnya mengenai uang yang dititipkan ke dirinya.
Klik Juga: Penyidik KPK Minta Maaf Pada Kuasa Hukum Johar Firdaus
Kirjuhari juga membenarkan keseluruhan BAP, karena sudah diuji sidang. Dalam memberikan jawaban mantan anggota DPRD Riau ini kebanyakan keterangan di luar pertanyaan sehingga hakim ketua sering memotong.
Terkait sejumlah uang yang dititipkan Suwarno melalui Wan Amir kepada dirinya, diketahui diletakkan di dalam 2 paper bag dengan jumlah masing-masing Rp200 juta.
"Sedang di ransel 500 juta. Uang itu masing-masing di amplop dengan jumlah yang bervariasi. Karna saya agak takut,saya buka semua isi amplop dengan titik uang Rp900 juta," katanya.
Meski dalam keterangan Suwarno saat menjadi saksi pada sidang lalu, Selasa, 29 November 2016, uang yang diberikan kepada Kirjuhari adalah senilah Rp1 M 10 juta, namun Kirjauhari mengaku dia hanya menerima Rp900 juta.
"Penjara saja yang saya nikmati. Uang itu tidak," katanya
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline