RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, saat ini sedang terjadi rebutan rumah dinas antara istri sah dengan istri siri almarhum Kombes Pol Agus Maolana.
Rumah dinas polisi ini, tutur Neta Pane, terdapat di Kompleks Polri, Pengadengan, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, rumah dinas itu kini dihuni oleh istri siri Kombes Pol Agus Maolana, sedangkan istri sahnya, Melpa Tambunan, harus tinggal bukan di rumah dinas.
"Polri perlu segera menertibkan rumah dinas miliknya. Saat ini banyak anggota Polri aktif tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebab banyak rumah dinas tetap dikuasai pensiunan maupun keluarganya. Bahkan ada rumah dinas dikuasai istri sirih, sementara istri sah tersingkir dari rumah dinas tersebut," kata Neta S Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, dalam keterangan persnya, Minggu, 4 Desember 2016.
Baca Juga: Inilah Peringkat Militer Indonesia Saat Disandingkan Dengan Israel
Melpa sempat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, 30 Januari 2015. Namun, 29 Februari 2016, laporannya dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktur Kriminan Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, ketika itu dijabat Kombes Pol Krisna Murti.
"Melpa lalu melakukan prapradilan ke Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini kasusnya masih diproses. Munculnya kasus gugatan dan rebutan rumah dinas antara istri sah dengan istri siri ini tentu sangat memalukan institusi Polri," kritik Neta.
Kasus ini, tuturnya, menunjukkan Polri tidak mampu menertibkkan keberadaan asetnya berupa rumah dinas. IPW berharap, Polri segera menginventarisasi, mengevaluasi, dan menertibkan keberadaan rumah dinasnya. Hanya orang yang berhak yang bisa menempati rumah dinas itu.
"Jika, soal rumah dinas saja Polri tidak mampu menertibkan dan mengatasinya, bagaimana kepolisian bisa mengatasi masalah yang lebih besar, yakni menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," pungkas Neta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline