RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengaku kesulitan melakukan verifikasi faktual persyaratan perseorangan pada KTP dukungan dari masyarakat yang jumlahnya di atas 50 ribu lembar masing-masing.
Kesulitan tersebut disebabkan kurangnya personil panwaslu sehingga tak mampu mengakomodir seluruh KTP yang harus dilakukan verifikasi faktual.
"Kita sangat kesulitan apalagi dengan pendeknya waktu verifikasi faktual ini yang menyebabkan kita melakukan verifikasi dengan metode acak," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Kamis, 1 Desember 2016.
Baca Juga: Anggaran Pengawasan Pemilukada Kecil, Bawaslu: Jangan Sampai Berhutang
Metode acak yang dilakukan oleh Panwaslu Pekanbaru dalam verifikasi faktual berarti hanya menggunakan beberapa contoh atau sample dalam melakukan validitas faktual persyaratan. Dengan begitu, apabila dalam verifikasi nantinya ditemukan masalah, maka hanya KTP yang dijadikan objek sample saja yang harus diperbaiki.
Metode yang dilakukan ini membuat verifikasi faktual tak akurat karena hanya bersandar pada beberapa contoh saja dari objek yang diverifikasi. Padahal seharusnya dalam verifikasi faktual ini, panwaslu harus memastikan semua syarat tersebut valid.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan verifikasi faktual pada orang per orang. "Kalau KPU metodenya pada perorang bukan random," ujar Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline