RIAU ONLINE - Revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai hari ini, Senin 28 November 2016 resmi diberlakukan. Bagi siapapun yang mengucapkan atau membuat pernyataan menyinggung melalui media sosial, tak menutup kemungkinan akan dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Ketetapan ini merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah UU bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR. Seperti dilansir dari CNN Indonesia, parlemen telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016 lalu.
Disahkannya UU ITE sekaligus menegaskan tuntutan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama di media sosial.
Baca Juga: Ada Bendera RRC Berkibar di Ternate, Ada Apa?
UU ITE menjelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah maupun SARA yang menimbulkan kebencian.
Hasil revisi UU ITE pun semakin memperteguh aturan soal penyebaran informasi. Salah satu poin krusial di antaranya tertuang pada Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi
Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline