RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Peyidikan (SP3) yang diterbitakan oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap tersangka PT Sumatera Riang Lestari (SRL) usai tim advokasi Walhi Riau mendaftaran permohonan praperadilan di Pengadilan Neger Pekanbaru beberapa hari lalu.
Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menerangkan sidang perdana akan digelar pada Senin, 14 November mendatang pada pukul 9.00 wib dengan Nomor Register perkara: 17/Pid.Prap/2016/PN.Pbr akan membawa sebanyak 13 kuasa hukum yang mewakili Walhi Riau.
"Kita sudah dapat panggilan dari pengadilan atas permohonan yang kia ajukan pada Selasa, 1 November 2016 lalu dengan termohon Polda Riau selaku piha yang menerbitkan SP3 PT SRL ini," kata Riko dalam konferensi persnya, Jumat, 11 November 2016 di kantor Walhi Riau.
Baca Juga: Hakim Sorta Tolak Praperadilan Ferry atas SP3 15 Korporasi Bermasalah
Dirinya berharap praperadilan ini bisa menjadi ajang untuk mencari kebenaran semua bukti dokumen atas alasan penghentian penyidikan terhadap PT SRL ini setelah dinyatakan tersangka.
Kuasa Hukum Walhi berharap hakim yang akan memutus gugatan praperadilan kali ini dapat memberikan penilaian yang objektif dan bisa memenangkan keadilan untuk rakyat.
"Tentu saja kita berharap hakim bisa pro terhadap kepentingan rakyat banyak yang selama ini telah menjadi korban bencana asap sejak belasan tahun lalu," ujar Alhamran Ariawan, salah seorang kuasa hukum Walhi.
Pada sidang perdana nanti, Alhamran meyakinkan bahwa seluruh kuasa hukum akan hdair untuk mengawal kasus ini. "Kita juga telah mempersiapkan semua alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat dalil yang akan dismpaikan pada permohonan prapreadilan ini," imbuhnya.
Klik Juga: Walhi Riau Daftarkan Praperadilankan SP3 Lawan Polda Riau
Beberapa dalil pengajuan permohonan praperadilan ini terkait dengan kesalahan penerapan pasal, dimana penyidik hanya menerapkan aturan pembakaran hutan dan lahan, tapi tidak memperhatikan penggunaan ketentuan Pasal 98 dan 99 UU PPLH yang formulasi tindak pidananya dirumuskan dalam bentuk mensyaratkan akibat kerusakan lingkungan, polusi udara dan lainnya.
Selain itu, ada keterangan ahli yang saling bertentangan dan tidak dimintainya keterangan ahli seperti Bambang Hero dan Basuki Wasis terkait penghitungan kerusakan lingkungan aupun tanah akibat kebakaran di areal konsesi PT SRL.
Sesuai ketentuan KUHAP, sidang praperadilan akan dilakukan paling lama 7 hari Kata Indra Jaya yang merupakan tim kuasa hukum Walhi hal ini membuat proses persidangan praperadilan akan dilakukan setiap hari.
Lihat Juga: Praperadilan SP3 Ditolak, Ferry Akan Tempuh Citizen Law Suit
“Upaya membatalkan penghentian penyidikan melalui praperadilan ini merupakan amanah yang kami lakukan berdasarkan kuasa yang kami terima dari WALHI. Namun, kami juga tidak dapat membantah bahwa kerja-kerja penegakan hukum ini juga atas dorongan masyarakat Riau yang sepanjang 2015 menjadi korban karhutla. Untuk itu, kami juga mohon kepada publik untuk dapat secara total mengawal proses-proses sidang yang berlangsung. Kekuatan rakyat akan menjadi salah satu kekuatan kunci memenangkan praperadilan ini,” jelas Indra.
Riko menutup konferensi pers dengan menuturkan, “apabila memperhatikan dokumen penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Riau dan merujuk pada dokumen permohonan praperadilan yang kami susun, kami yakin memenangkan praperadilan ini, sehingga pembatalan penghenan penyidikan atas nama tersangka PT SRL, bisa melahirkan efek domino sebagai dasar pembukaan perkara lain yang dihentikan.”
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline