Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa jika masing-masing kubu merasa keberatan dengan putusan yang akan dibacakan olehnya nanti, Sabtu, 5 November 2016 maka mengambil upaya banding.
"Jadi menurut undang-undang hanya ada dua pilihan saja yang terjadi sesudah pembacaan putusan Sabtu esok. Yang pertama adalah menerima dan yang kedua adalah melakukan banding," ucapnya usai musyawarah, Rabu, 2 November 2016.
Indra mengatakan, jika pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah berkenan pada hasil besok bisa melanjutkan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara. "Setelah itu bisa dilanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Baca Juga: Ditunda, Panwaslu Pekanbaru Akan Bacakan Hasil Putusan Sabtu Mendatang
"Sementara untuk KPU kalau tidak puas di dalam undang-undang memang bisa melakukan banding, tetapi fatwa dari mahkamah agung, saya yakin tidak akan di terima kasasinya," imbuhnya.
Di lain kesempatan Destrayani Bibra belum mengambil langkah selanjutnya jika Panwaslu tidak mengabulkan permohonannya ini untuk maju sebagai paslon terpilih pada Pilwako 2017 mendatang.
"Yang jelas kami masih menunggu hasil yang akan di keluarkan oleh Panwaslu, jika sudah baru langkah apa yang akan kami ambil," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline