Laporan: Azhar
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam bursa Pemilihan Walikota (Pilwako) periode 2017-2022 Kota Pekanbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Abu Bakar Sidik mengaku kecewa dengan penundaan musyawarah Panwaslu.
Menurutnya, kekecewaan bukan hanya dirasakan pelapor, tetapi juga masyarakat Kota Pekanbaru.
"Pertama kami sebagai tim kuasa hukum kecewa terhadap penundaan sampai ke hari minggu itu. Bahwa putusan ini bukanlah untuk pihak kami saja, tapi ini adalah kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru," ucapnya usai musyawarah, Jumat, 28 Oktober 2016.
Baca Juga: Sidang Sengketa Ide-SUA Ditunda hingga Minggu
Meskipun ketua ini mengetahui dan memaklumi bahwa dalam undang-undang dimemperbolehkan maksimal penundaan ini berlaku selama 12 hari kerja, namun ia tetap merasa kecewa karena alasan tersebut.
Meski demikian, Ia mengaku menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh ketua Panwaslu yakni Indra Khalid Nasution itu.
"Maka dengan ini kami tetap menghormati apa yang di putusakan oleh Panwas untuk sidang hari minggu esok. Tapi ingat, kami sudah siapkan bukti yang kuat dan saksi-saksi atas permohonan kami dengan harapan Panwas bisa mengabulkan permohonan kami," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline