RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman membenarkan kabar bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru menggantikan Firdaus dan Ayat Cahyadi yang cuti kampanye.
Kabar tersebut baru ia terima kemarin sore, Selasa, 25 Oktober 2016 dari Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahima Erna. Namun hingga kini ia memang belum melihat secara langsung surat ketetapan dari Kemendagri tersebut.
"Benar bahwa Pak Edwar yang ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Plt Walikota Pekanbaru sampai Pilkada Pekanbaru selesai," kata Gubernur yang disapa Andi Rachman ini usai hadiri Sertijab Kakanwil BPN Riau, Rabu, 26 Oktober 2016.
Baca Juga: Edwar Sanger: Kemendagri Tunjuk Saya Sebagai Plt Walikota Pekanbaru
Untuk pelantikannya sendiri rencananya esok, 27 Oktober 2016 akan dilakukan pelantikan pada Edwar atas jabatan baru yang ia emban memimpin Pekanbaru. Pelantikan tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Andi sebagai perpanjangan dari Kemendagri.
"Pelantikan belum pasti akan dilakukan dimana. Di Kota atau di Gedung daerah. Tapi kita mintanya memang di kota agar masyarakat bisa melihat langsung pelantikannya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Usai memutuskan maju kembali dalam pencalonan Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru periode 2017-2022, pasangan bakal calon Firdaus dan Ayat Cahyadi resmi dinyatakan cuti kampanye sejak tanggal 28 Oktober 2016 mendatang.
Klik Juga: Nama Wakil Gubernur Diputuskan Pekan Depan
Pengajuan cuti yang diajukan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang diserahkan kewenangannya pada gubernur Riau, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman resmi telah menyetujui pengajuan cuti yang diajukan pasangan petahana ini.
Dalam masa cuti kampanye tersebut pasangan ini akan cuti hingga masa periode jabatannya selesai pada 26 Januari 2017 mendatang. Artinya, secara kewenangan, sejak 28 Oktober 2016 mendatang, pasangan ini bukan lagi pejabat aktif.
Lihat Juga: Firdaus dan Ayat Cuti Kampanye, Siapakah Plt Walikota Pekanbaru?
Peraturan mengenai cuti petahana ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut regulasi tersebut, cuti harus dilakukan saat awal hingga akhir masa kampanye dan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah selama masa kampanye.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline