Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru saat ini para pasangan calon (paslon) telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru tengah menantikan pengundian, Selasa, 25 Oktober 2016.
Pengundian akan dilaksanakan sesuai rencana yang telah diberitahukan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sinjaya yakni pada pukul 9.00 WIB.
"Jadi untuk selanjutnya adalah pencabutan nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat bertempat di Hotel Pangeran, Selasa, 25 Oktober 2016," ucapnya di Kantor KPU, Senin, 24 Oktober 2016.
Amir mengatakan selain pencabutan nomor urut, KPU juga akan melakukan deklarasi damai antara paslon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju memperebutkan kursi orang nomor satu di Pekanbaru.
Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk jalur independen seperti Syahril dan Said Zohir,Herman Nazar dan Devi Warman. Sedangkan untuk partai politik (parpol) yang memenuhi syarat seperti Firdaus dan Ayat Cahyadi, Ramli Walid dan Irvan Herman.
Sedangkan paslon Destrayani Bibra dan Said Usman dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tersandung saat mereka menjalani tes kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline