Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, DUMAI - Bid Propam Polda Riau mengamankan seorang anggota Polsek Rupat Selatan, Polres Bengkalis yang terlibat peredaran sabu. Briptu AY (32) ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien Gg. Perintis RT 03 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Jumat, 21 Oktober 2016 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara mengatakan saat penangkapan Briptu AY ditemani seorang rekannya Bambang Harianto, warga sipil. Keduanya ditangkap di rumah sewanya.
"Kami ciduk mereka di rumah petak empat diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan diduga narkotika bukan tanaman dengan jenis sabu," ucapnya, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Penangkapan berawal dari laporan warga setempat mendapati maraknya peredaran di rumah tersebut. Kemudian, Team Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Dumai bergegas ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Kampar Tangkap Pencuri 20 Handphone Senilai Rp6 Juta
"Kami mendapati satu paket sabu dengan ukuran sedang dan tiga paket kecil diduga sabu dengan jumlah berat Kotor secara keseluruhan 7,96 gram," katanya.
Menurut Tumara, barang haram tersebut ditemukan di tempat terpisah, yakni di atas meja komputer, kemudian lantai ruang keluarga, lantai gudang dan lantai dapur.
"Untuk pengembangan selanjutnya terlapor sipil beserta barang bukti di bawa ke Polres Dumai untuk mendapati apakah masih ada tersangka baru lainnya," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline