Inilah Alasan Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Bengkalis 1 Tahun 6 Bulan

Bupati-Bengkalis-Herliyan-Saleh.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bupati Bengkalis 2010-2015, Herliyan Saleh dan bawahannya, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Rauh, Selasa, 11 Oktober 2016, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Premier," kata Marsudin saat bacakan putusan vonis. 

 

Namun, hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.


Baca Juga: Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

 

"Terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder, hakim sepakat menjatuhkan hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

 



Mendengar putusan hakim tersebut, baik Herliyan maupun Azrafiani menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasehat Hukum Herliyan, Aziun Azhari.

 

JPU Yusuf Luqita juga menyatakan pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya. Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis bergulir sejak 2012.

 

Anggaran bansos Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.

 

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau meminta keterangan dari 72 saksi, dari legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif.

 

Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati. Hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya juga sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hudayat Tagor.

 

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

Sebelumnya, Herliyan Saleh dituntut selama oleh JPU dengan 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta. Namun, Majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan. 

 

Putusan serupa juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Rauh, dengan vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diajukan ke persidangan atas kasus sama dengan berkas terpisah (Split).

 

Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa Azrafiani tidak terbukti menikmati uang korupsi sesuai dakwaan Premier," pungkas Hakim Marsudin.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline