Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

Herliyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bupati Bengkalis Periode 2010-2015, Herliyan Saleh. 

 

Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Herliyan Saleh terbukti ikut serta dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dengan kerugian senilai Rp 31 miliar. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau tersebut membayar denda 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

 

"Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016.

 

Baca Juga: Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Bansos Herliyan Saleh, Ini kata Bupati Bengkalis



 

Vonis terhadap Herliyan Saleh ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita, sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta.

 

Putusan serupa juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Rauh, dengan vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diajukan ke persidangan atas kasus sama dengan berkas terpisah (Split).

 

Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa Azrafiani tidak terbukti menikmati uang korupsi sesuai dakwaan Premier," ucap Hakim Marsudin.

 

Sebelumnya, dalam persidangan nama Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin, muncul dalam dakwaan Herliyan Saleh atas kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis 2012. Amril disebut menerima uang sebesar Rp10 juta. Saat itu ia masih menjabat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline