RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk membatalkan status salah satu bakal calon wakil walikota Pekanbaru, akhirnya ditolak.
Penolakan tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution merasa kecewa karena menganggap KPU tak menghargai rekomendasi Panwaslu yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.
"Barusan kita terima surat penolakan dari KPU atas rekomendasi yang kita ajukan kemarin malam. Dan yang jelas kami merasa KPU tak menghargai kami sebagai sesama penyelenggara Pemilu," ungkap kesal Indra ketika ditemui di ruangannya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Baca Juga: Keliru, Said Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan
Dari surat tersebut, Indra menjelaskan alasan KPU menolak rekomendasi Panwaslu disebabkan KPU merasa telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Indra menuturkan dalam rekomendasi yang diajukan Panwaslu, sifatnya memang tak ada penjelasan bahwa KPU harus menerima atau menolak. Penjelasannya adalah, KPU hanya harus menanggapi rekomendasi yang diajukan Panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi diajukan.
Klik Juga: Putuskan Sepihak Said Gagal, Panwaslu Sebut KPU Pekanbaru Langgar Aturan
"Sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU bisa menghargai rekomendasi kita dengan menerima. Kalau penolakan seperti ini ya jelas kita merasa tak dihargai sama sekali oleh KPU," tandas Indra.
Tanggapan yang dijawab oleh KPU, terbilang cepat karena tak sampai 24 jam, KPU telah menelurkan hasil pleno menanggapi rekomendasi dari Panwaslu tentang pencabutan status pasangan bakal calon Dastrayani Bibra, Said Usman Abdullah yang dinilai tak memenuhi syarat kesehatan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline