RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengungkapkan Panwaslu telah menilai kecakapan fisik dari bakal calon wakil walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah. Hasilnya, Said Usman dinyatakan masih mandiri dan mampu mengikuti semua tahapan pilkada tanpa bantuan.
"Hasil itu kita ambil setelah melakukan verifikasi baik pada dokter pemeriksa dan yang bersangkutan sendiri," kata Indra ketika ditemui di ruangannya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Panwaslu menuding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan Said Usman tak memenuhi syarat tidak sehat, semata hasil penafsiran dari regulasi pencalonan yang sebenarnya tidak kuat.
Baca Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai
Pasalnya ketika Panwaslu meminta penjelasan tidak sehat tersebut, KPU tak bisa menjelaskan dengan utuh dan lengkap sehingga Panwaslu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Pekanbaru untuk membatalkan keterangan bahwa Said Usman tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Pekanbaru untuk membatalkan. Surat itu harus di tidak lanjuti paling lama 7 hari setelah surat tersebut dikeluarkan," pungkas Indra.
Baca Juga: Keliru, Said Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan
Dalam aturannya, rekomendasi yang diajukan oleh Panwaslu hanya bersifat anjuran. Namun harus ditindak lanjuti oleh KPU Kota Pekanbaru. "KPU Kota Pekanbaru berwenang untuk menolak atau mengabulkan rekomendasi dari Panwaslu tersebut," terang Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir.
Said Usman Abdullah merupakan pasangan dari Dastrapyani Bibra. Pasangan ini diusung oleh koalisi PDIP dan PPP sebagai wakil dan walikota Pekanbaru pada 23 September 2016 lalu. Said dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU karena dalan hasil pemeruksaan, Said dinyatakan nemiliki distabilitas.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline