KPU Nanti Balon Guna Lengkapi Syarat Hingga Dinihari

Razman-Arif-Nasution.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru masih menanti kekurangan berkas pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Selasa, 4 Oktober 2016, hingga pukul 00.00 WIB. 

 

 

"Sekarang ini adalah tahapan melengkapi syarat-syarat calon belum lengkap agar tidak ada lagi persyaratan kurang. Nah batas dari pada penyerahan perbaikan calon belum lengkap itu 4 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB," kata Mai Andri, di ruang kerjanya, Selasa, 4 Oktober 2016.

 



Ia mengatakan, semua Bakal Calon (Balon) hingga waktu ditentukan harus sudah menyerahkan kekurangannya. "KPU dalam tahapan ini patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku. Itu artinya dalam tahapanan seluruh Balon untuk pada hari ini harus melengkapi sarat paslon," katanya.

 

Setelah melewati batas yang telah ditentukan untuk hasilnya akan mereka umumkan dalam waktu 20 hari kerja kemudian. 

 

Baca Juga: KPU Pekanbaru: Batas Melengkapi Syarat Paslon Hingga Selasa Tengah Malam

 

"Untuk putusannya nanti di tanggal 24 oktober 2016. Kalau sekarang kami masih menunggu kekurang yang harus mereka lengkapi," tutupnya.

 

Sebelumnya, Balon pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, sempat menemui kendala dalam persyaratan tes kesehatan. KPU menyatakan, Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Wali Kota. Ini kemudian menjadi polemik berhari-hari. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline