Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Himbauan larangan bagi kendaraan roda dua (R2) untuk melintasi flyover yang berada di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dengan Jalan Imam Munandar tengah gencar dilakukan aparat terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru beserta Polresta Pekanbaru. Namun, larangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terutama bagi masyarakat pengendara R2 yang sudah terbiasa memilih menggunakan flyover ini untuk melintasi jalanan perkotaan.
Seorang warga Wahyuni 35 mengatakan sebaiknya pengendara roda dua tidak dilarang untuk menggunakan jembatan layang itu, karena merupakan salah satu ikon dari perkembangan Kota Pekanbaru.
"Kenapa dilarang ya kan. Padahal ini sudah menjadi ikon kota Pekanbaru" ucapnya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Baca Juga: Larangan Sepeda Motor Lewati Fly Over Timbulkan Polemik
Jika larangan dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan, menurutnya kecelakaan terjadi karena pengendara roda dua yang tidak berhati-hati dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Kalau karena itu larangnya, itu kan sudah jelas-jelas ada rambu. Maksimal 30 kilometer kecepatan ya kan. Nah peringatan itu kenapa tidak dipatuhi," katanya.
Namun, ada juga masyarakat yang mendukung penerapan larangan tersebut. Seorang warga, Abdul (29) mengataka kondisi jalan layang ini memang terlalu kecil untuk kendaraan roda empat dan dua berada di atas flyover.
Kik Juga: Inilah Penyebab Wacana Larangan Fly Over Bagi Kendaraan Roda Dua
"Bagus sih Mas, saya dukung kok. Memang kalau di atas jalan itu seperti melayang. Tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan berbelok lagi kan. Meskipun di sana ada peringatan kecepatan kendaraannya," imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, petugas dari Polresta Pekanbaru beserta Dinas perhubungan Kota Pekanbaru masih mengarahkan pengendara R2 untuk tidak menggunakan flyover tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline