Heboh, Surat Pernyataan Orangtua Jual Bayi Kandung

Ilustrasi-Bayi.jpg
(TEMPO.CO)

RIAU ONLINE - Sepasang suami istri tega menjual putri kandungnya yang baru lahir secara prematur lantaran tak sanggup membayar biaya rumah sakit.

 

Januar dan Andi Indra Ayu, ayah dan ibu bayi tersebut mengaku terpaksa menjual putri mungilnya untuk membayar biaya rumah sakit dan jasa inkubator sebesar Rp39 juta.

 

Kabar ini menjadi viral setelah mereka surat penyataan menjual bayinya yang mereka tulis di Makassar, 28 September 2016, bermaterai dan ditandatangai menyebar di media sosial.

 

Bayi malang yang diberi nama Faradiba Auliyah Khumairah, lahir pada 17 September 2016 dengan berat 1,2 kilogram.



Baca Juga: Tega, Ibu Bakar Bayinya di Oven

 

Surat Pernyataan Orangtua Kandung Jual Bayi Prematurnya (Foto: Ist)

Surat Pernyataan Jual Bayi yang ditulis oleh orang tua kandung bayi  (Foto: OKEZONE/IST)

 

“Kami sebagai rakyat kecil ingin menyampaikan bahwa anak kami telah lahir prematur dan harus diberikan pelayanan media inkubator dan alat bantu pernafasan dengan rincian biaya kurang lebih Rp2 juta perhari dan biaya yang terhitung sejak anak kami lahir hingga surat ini kami buat yaitu sebesar Rp 39 juta,” begitu isi tulisan dari kedua orang tua bayi malang tersebut dilansir Okezone, Sabtu, 1 Oktober 2016.

 

Dalam surat peryataan itu, kedua orangtua bayi juga mencantum nomor telepon mereka. Namun, saat Okezone mencoba hubungi kontak tersebut tidak aktif.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline