Vonis Terdakwa Penjual Gading Gajah Berbeda

Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa penjual gading gajah. Dua terdakwa yakni Syafriman, (61) dan Maruf(45) divonis 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta, subsider 4 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya Yusuf (41), Wartono (44) dan Nizam (43) divonis 1 tahun 6 bulan, denda 10 juta serta subsider 4 bulan penjara.

 

"Mengadili meyakinkan para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Hakim Ketua Sorta Ria Neva, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 27 September 2016.

 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Wilsa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda 15 juta dan subsider 6 bulan penjara.

 

Hakim Sorta mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam di persidangan, para terdakwa telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan melakukan perniagaan dua gading gajah berukuran 170 centimeter dan berat 46 Kilogram.

Baca Juga: Saat Malam, PKL Pasar Senapelan Kembali Tumpah Ke Trotoar

 



Gading tersebut rencananya akan dijual Rp20 juta perkilogram. Tindakan itu dianggap telah merusak ekosistem dan mata rantai lingkungan hidup. "gajah merupakan hewan yang dilindungi, unsur perniagaan dan kesengajaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.

 

Mendengar putusan itu, lima terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding. "Kami terima putusan hakim," katanya.

 

Hal serupa juga diungkapkan jaksa penuntut Wilsa. Ia tidak melakukan banding atas putusan hakim. "kami menerima," katanya.

 

Hakim Sorta meminta barang bukti dua batang gading gajah sepanjang 170 sentimeter dengan berat 46 kilogram diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Klik Juga: Walikota Pekanbaru Akan Tertibkan Papan Reklame Usai Tewaskan Orang Di Jakarta

 

Kasus ini bermula saat Kepolisian Daerah Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, 23 Mei 2016.

 

Dari tangan kelima terdakwa, polisi mengamankan dua gading gajah asal Aceh seberat 46,5 kilogram. Rencananya gading gajah itu bakal dihargai senilai Rp 1 miliar. Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai penjual, bukan pemburu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline