RIAU ONLINE - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan dari Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berang kepada Kepolisian Daerah Riau.
Pasalnya, saat dipanggil dalam rapat di Jakarta pada Selasa, 27 September 2016, Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Supriyanto tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan tahun 2015.
"Panja ini dibentuk untuk mengetahui apa dasar dikeluarkan SP3, tapi dokumennya gak dibawa. Saya kecewa," kata Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Tempo, Rabu, 28 September 2016.
Baca Juga: Menteri Siti: Izin Tiga Perusahaan Penerima SP3 Dicabut
SP3 bukan jenis dokumen yang dilarang untuk diketahui oleh umum. Sebab itu, Erma meminta dokumen tersebut dibuka untuk masyarakat. "Kalau merasa benar, kenapa harus takut," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu. Masinton menilai ada kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut.
"Ada hutan terbakar dan dampaknya luar biasa, tapi gak mampu jerat aktor intelektualnya malah keluarkan SP3," ucapnya.
Pimpinan sidang Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat pun meminta dalam rapat berikutnya Polda Riau membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Tidak hanya itu, Panja berencana memanggil pula pejabat Kapolda Riau sebelumnya.
Klik Juga: Pangdam Minta Warga Riau dan Aktivis Jangan Persoalkan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan
SP3 itu memang dikeluarkan oleh Kapolda Riau sebelum Brigadir Jenderal Supriyanto menjabat. "Pak Kapolda ini tidak tahu, jadi tidak imbang," tutur Benny.
Supriyanto, pihaknya mengeluarkan SP3 karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti. Beberapa alasan lainnya yakni, terdapat perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api yang berasal dari lahan yang berseberangan.
Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Kapolda Riau akhirnya tidak membuat kesimpulan.
Dikeluarkannya SP3 memang menjadi kontroversial. Sebab, SP3 tersebut diketahui publik setelah beberapa bulan ditanda tangani oleh Kapolda. Terlebih lagi, setelah itu beredar foto sejumlah perwira menengah jajaran Polda Riau tengah berkumpul di satu restoran hotel di Pekanbaru.
Lihat Juga: Nilai SP3 Polda Riau Janggal, IPW: Perintah Jokowi Dilanggar Kapolda Riau
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan SP3 oleh Kapolda Riau dikeluarkan ketika dia belum menjabat sebagai Kapolri.
Pekan lalu, Kapolri membuat keputusan bahwa Kepala Polres dan Polda dilarang mengeluarkan SP3 yang terkait korporasi sebelum dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline