Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM (19) terhadap pacarnya ND (17) yang dilakukannya di Duri Kecamatan Mandau akhirnya diketahui oleh saudara kandung korban. Pasalnya, Kakak kandung korban merasa curiga atas tingkah laku adiknya yang janggal.
"Kejadiannya bermula dari korban yang pergi tanpa pamit dan berpapasan dengan kakaknya di Desa Sukaramai yang korban baru pulang dari Duri pada hari Selasa, 13 September 2016 pukul 17.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu, 28 September 2016.
Sang kakak mulai menaruh curiga setelah ND pergi tanpa pamit dan pulang larut hingga membuat keluarga khawatir. Kecurigaan semakin kuat setelah korban pulang dan menduga bahwa ND sudah dinodai oleh pacarnya.
Baca Juga: Berang Suami Pulang Larut, Istri Digampar
Setelah ditelusuri ternyata dugaan tersebut benar. Korban mengaku dan menceritakan bahwa sebelumnya kejadian itu pernah ditiduri oleh pacarnya saat berada di Duri.
"Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO. 290 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliyar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline