Pemprov Riau Akan Terima Aset 23 SMA Negeri Dari Pemko Pekanbaru

SISWA-SMA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 23 Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri yang dikelola oleh pemerintah kota Pekanbaru pada Oktober 2016 mendatang, data dan asetnya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi Riau untuk dialihkan kewenangan pengelolaannya.

 

Sejauh ini Pemko Pekanbaru sudah menyerahkan 22 data dan aset sekolah ke Pemprov Riau sebagai proses pengalihan kewenangan dan akan selesai sesuai target pada Oktober mendatang.

 

Disdik Kota Pekanbaru tengah melakukan validasi sarana sebesar Rp300 miliar yang akan diserahkan kepada Pemprov Riau.

 

"Itu memang benar. Mulai bulan Oktober sudah mulai kita diserahkan ke provinsi. Setidaknya aset sebanyak Rp300 miliar yang kita serahkan nantinya," kata Jamal, Senin, 26 September 2016.

 

Kepastian mengenai penyerahan seluruh aset ini akan berlaku pertanggal 1 Januari 2017 mendatang. Namun kini wewenang pengelolaan 22 sekolah yang telah diserahkan datanya telah berada di Pemprov Riau.



 

"Pemko masih akan menjadi pwngelola dan penanggung jawab atas urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Usai dilakukan alih kelola aset, para guru PNS dan honorer akan beralih menjadi tanggung jawab dari Pemprov Riau. Namun hingga kini data guru masih divalidasi oleh Pemprov Riau.

 

"Untuk gaji guru sekarang masih dibayar, tapi nanti di APBD Perubahan dan APBD 2017 Pemprov yang bayar lagi," katanya.

 

Kebijakan alih fungsi kelola Sekolah Menengah Atas dari penerintah kabupaten dan kora ke Pemerintah provinsi tidak hanya terjadi di Riau saja namun terjadi dan diterapkan se-indonesia.

 

Pengalihan kewenangan ini diterapkan pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).

 

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

 

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline