RIAUONLINE - Abraham Louhenapessy, orang paling dicari karena kasus perdagangan dan penyelundupan manusia ke Australia dan Selandia baru, tak dapat berkutik saat ditangkap penyidik Sub DIrektorat III Tindak Pidana Umum Bareskirm Polri.
Abraham alias Kapten Bram ditangkap pada Jumat, 23 September 2016, pukul 02.00 WIB di Perumahan Semanan Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kapen Bram ditetapkan sebagai buron oleh Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan membawa 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Liputan6.com mengatakan Kapten Bram dikenal sebagai pemain lama dalam kegiatan penyelundupan manusia. Menurutnya, Kapten Bram telah terhubung dengan sejumlah upaya pelayaran ilegal menuju Australia.
Sebelumnya, Kapten Bram ditangkap di Indonesia atas pelanggaran keimigrasian pada Mei 2007. Dia bersama 83 warga Srilanka memasuki Pulau Chrismas Islan, Autralia, setelah ditetapkan sebagai buron sejak Februari 2007.
"Dia didakwa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran undang-undang keimigrasian. Kapten Bram dibebaskan Oktober 2008," kata Boy.
Namun, Kapten Bram ternyata tak jera dengan hukuman yang pernah menjeratnya dan kembali melakukan aksinya. Pada Oktober 2009, dia kembali ditangkap di sebuah pelayaran di Merak bersama 255 imigran asal Srilanka dan Bangladesh.
"Dia didakwa atas pelanggaran maritim dan dikenakan denda," kata Boy.
Kemudian, pada Mei 2015, Kapten Bram kembali terendus aparat dalam aksi penyelundupan manusia pencari suaka.
Saat itu, ungkap Boy, Kapten Baram diduga telah melakukan pengaturan terhadap sebuah kapal yang berusaha masuk secara ilegal ke Selandia Baru dengan 65 imigran Srilanka dan Bangladesh.
Penyidik meyakini Kapten Bram sebagai otak dalam penyelundupan manusia tersebut. "Termasuk pembelian dan perbaikan kapal yang digunakan untuk menyelundupkan, dan juga dalam perekrutan anak buah kapal," ujar Boy.
Penyelundup manusia meraup untung dari masing-masing imigran. Untuk seorang imigran yang akan menyeberang ke Australia atau Selandia Baru, mereka mematok harga bayaran hingga puluhan juta.
"Para imigran membayar antara 4 ribu sampai dengan 8 ribu dollar Amerika kepada sindikat," kata Boy.
Dalam kasus teranyar, polisi tidak hanya mengincar Kapten Bram. Ada empat warga negara asing lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Thines Kumar alias Kugan (WN Srilangka) sebagai koordinator pendanaan, Abadul (WN Bangladesh) sebagai koordinator imigran Bangladesh, Suresh sebagai koordinator imigran Srilangka dan Bangladesh, dan Arman Yohanis sebagai penyedia anak buah kapal yang membawa para imigran.
Pada Juli 2015 lalu, Bareskrim juga menangkap buron Thines Kumar dan diserahkan ke Polres Rote NTT. Lalu, Bareskrim juga menangkap Abadul pada 13 Februari 2016 di Ciomas, Bogor. Sementara buron Arman ditangkap Juli 2016.
"Untuk ABK sudah divonis PN Rote dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta," kata Boy.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline