KPU: Calon Dari ASN Akan Diganti Partai Jika Tak Mundur

Ketua-KPU-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah Kota Pekanbaru yang berstatus ASN untuk segera mengurus surat pengunduran diri dari institusinya.

 

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengungkapkan paling lama dua hari usai penetapan calon kepala daerah diumumkan, bakal calon yang berstatus ASN sudah harus dinyatakan keluar dari institusinya.

 

"Untuk SK penetapan status bukan bagian dari insitusi tersebut harus sudah dikeluarkan oleh mereka paling lama enam puluh hari setelah ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota," terang Amir, Senin, 26 September 2016.

 



Jika pasangan calon kepala daerah ini tak mengantongi SK keluar dari institusinya, maka KPU Kota Pekanbaru akan langsung menggugurkan calon tersebut serta pasangannya sekaligus.

Baca Juga: Hari Ini Bakal Calon Kepala Daerah Pekanbaru Diperiksa Kejiwaannya

 

"Itu untuk independen. Sedangkan yang dari parpol, kita akan minta kepada partai untuk mengganti calonnya dengan tambahan pemberian waktu atas gugurnya calon sebelumnya," imbuh Amir.

 

Sampai hari ini semua bakal calon, kata Amir sudah menyerahkan surat kesediaan mengundurkan dari dari ASN. "Kita tinggal terima konfirmasi dulu dari institusinya apakah surat dari mereka ini sudah diproses atau belum," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline