Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Sail, Pekanbaru. Kejadian itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi.
Bahari Abdi mengatakan korban, AF bersama Ibu kandungnya telah melaporkan kejadian itu usai tersangka, Agus Khairil (36) melampiaskan nafsu bejatnya itu ke Polsek Limapuluh, Selasa, 20 September pukul 10.00 WIB.
"Saat itu juga tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan yang berarti," ucapnya, Rabu, 21 September 2016.
Menurut Bahari, peristiwa yang memalukan itu terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari. "Pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 itu tersangka menjalankan aksinya," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Mendominasi Selama Sepekan Terakhir di Pekanbaru
"Ketika korban sedang tidur di kamar bersama dengan adiknya, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan membangunkannya. Si pelaku meminta korban utk memijit dan menyeretnya ke kamarnya," jelasnya.
Saat itu, korban sempat memberontak dan keluar kamar mencari adiknya dengan tujuan mengadukan kejadian ini kepada ibu kandungya.
Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI No.35/2014 perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliyar," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline