Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perihal penebang pohon di Jalan Riau untuk pemasangan iklan rokok ternama, Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan, mempertanyakan perihal perizinan pemasangan tersebut.
Pasalnya, jika sudah mendapatkan izin, kenapa pemasangan tersebut harus mengorbankan pohon-pohon sudah lama mendiami jalanan tersebut.
"Pertanya yang saya tanyakan, apakah perusahaan rokok itu sudah mengantongi izin," kata Mardianto melalui sambungan telepon, Senin, 19 September 2016.
Baca Juga: Warga Keluhkan Papan Iklan Gantikan Pohon Penghijau Jalan Riau
Jika memang sudah mendapatkan izin, tambah Mardianto, apakah perusahaan rokok itu tidak tahu kalau menebang pohon di pinggir jalan tidak diperbolehkan.
Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dimana bagi pelaku merusak pohon dapat dikenakan sanksi hukum kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
"Intinya itu walaupun membuat iklan, pohon itu tidak boleh ditebang. Kalau dia melakukan penebangan pohon itu ada peraturan Daerahnya," tutup dosen ini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline