Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemrov Riau DZ (32) tahun dibekuk Sat Reserse Polsek Payung Sekaki atas kepemilikan puluhan butir ekstasi dan barang haram lainnya yang diperolehnya melalui bandar yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi oleh warga lapas Bangkinang, Kampar.
Penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 28 Agustus 2016 pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka Jalan Ababil Kecamatan Sukajadi dan diungkap hari ini, Rabu 31 Agustus 2016 oleh Kanit Iptu EJ Manullang.
Menurut Kanis, kejadian penangkapan tersebut berlangsung begitu cepat. Dari hasil penggerebekan, ungkap Kanit, ditemukan 25 butir pil ekstasi warna hijau yang disembunyikan dan dibuang oleh tersangka di dalam kotak rokok. Sementara di rumahnya ditemukan satu butir ekstasi warna merah jambu, 2.5 gram sabu, dua bungkus sabu masing-masing bungkus berisikan satu gram.
Baa Juga: Pura-pura Tanya Rumah Kontrakan, Jambret Bawa Kabur Tas Warga
"Kemudian 0.5 gram sabu satu bungkus, satu bungkus 0.25 gram, timbangan digital, satu telpon genggam, satu unit sepeda merek Vario dan ratusan bungkus kosong pelastik pembungkus sabu," ucapnya, Rabu 31 Agustus 2016.
Kanit menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Payung Sekaki. "Kasus masih pendalaman untuk menyibak pemasok yang menurut pengakuannya diperoleh dari lapas Bangkinang, kampar.
Tersangka saat ini dapat dijerat Pasal 112 junto 114 UU nomor 35 tahun 2009 diancam dengan kurungan penjara diatas empat tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline