Soal SP3, Kapolri: Jika Perusahan Terlibat Pembakaran Akan Ditindak Tegas Polri

KAPOLRI.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan akan membahas kembali terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Polda Riau 2015 lalu.

 

"Selain karlahut yan terjadi di sini, kita juga akan membahas masalah SP3 di internal Polri khususnya," ucapnya saat mengunjungi karhutla di desa Rimbo Panjang, Kampar, Senin, 29 Agustus 2016.

 



Tito menegaskan jika ke-15 perusahaan tersebut terbukti bermasalah, maka Mabes Polri yang akan mengawalnya kasus tersebut. Sebelumnya, Tito telah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolda Riau.

Baca Juga: Jikalahari Tantang Kapolri Sikat Perusahaan Pembakar Lahan

 

‎"Saya sudah sampaikan kepada Kapolda Riau, persoalan ini akan kita tuntaskan kalau memang ada terlibat pembakaran perusahaan tersebut dan akan ditindak tegas oleh Mabes Polri," tambahnya.

 

Agar proses karhutla ini terus berjalan, kata Tito, Mabes Polri akan terus memantau sampai dimana perkembangan penuntasan terhadap puluhan korporasi ini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline