Jikalahari Tantang Kapolri Sikat Perusahaan Pembakar Lahan

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk mengusut tuntas perihal penerbitan SP3 15 perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Gambut Riau tahun 2015 oleh Polda Riau, Jaringan ‎Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian untuk membentuk tim Independen yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan masyarakat korban karhutla.

 

“Dalam kasus narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup? Padahal dampak karhutla sangatlah besar dan tidak bisa begitu saja diabaikan” kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah melalui rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 29 Agustus 2016.

 

Woro menegaskan, proses penerbitan SP3 tanpa sepengetahuan publik dan publik baru mengetahui SP3 tersebut pada 19 Juli 2016. Padahal SP3 talah dimulai sejak Januari 2016. Menurutnya, keterlambatan dan ketertutupan pihak kepolisian mengindikasikan bahwa ada hal yang polisi tidak ingin masyarakat luas ketahui.

 

“Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktek ‘mafia’ dibalik keluarnya SP3 tersebut," kata Woro.

 

Woro menjelaskan berdasarkan catatan Jikalahari, sudah 40 hari sejak publik mengetahui Penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja Mabes Polri masih gelap.

 

Hingga saat ini, kata Woro, Jikalahari belum mengetahui hasil evaluasi Mabes Polri atas terbitnya SP3 tersebut. “Yang aneh, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Apakah ini tanda Mabes Polri menyetujui SP3?” jelasnya.



 

Semestinya, tutur Woro, Kapolri tidak hanya mendengar informasi dari internal Kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik. Sebab, hal Itu menjadi penting untuk dilakukan terutama mengingat mandat Kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum.

 

"Sementara kelanjutan SP3 masih tidak jelas, asap mulai menghiasi langit di Pekanbaru dan beberapa kabupaten di Riau. Status ISPU hari ini di Pekanbaru dalam status SEDANG, yang mengindikasikan penurunan konsisi udara di Pekanbaru, sementara sebanyak 300 KK telah diungsikan di kabupapten Rokan Hilir dan Rokan Hulu akibat asap dari karhutla," ungkapnya

 

Menurutnya, hasil pantauan hotspot Jikalahari menemukan, di area 8 dari 15 korporasi tersebut terjadi peningkatan hotspot yang cukup signifikan di tahun 2016. Jikalahari menilai bahwa SP3 atas 15 perusahaan adalah salah satu faktor penyebab timbulnya asap kembali.

 

Woro menegaskan SP3 telah melanggengkan pengabaian tanggung jawab perusahaan terhadap konsesinya, sehingga perusahaan tidak merasa jera. Dengan SP3 publik juga tidak dapat memantau pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap area yang harusnya dikelola dan dilindungi dari resiko kebakaran.

 

"Jika SP3 tidak dianulir, karhutla dan asap akan menjadi persoalan yang terus terjadi dan membahayakan masyarakat secara luas," jelasnya

 

Melihat perkembangan SP3 yang tidak jelas kelanjutannya, dan dalam upaya mencegah timbulnya asap yang lebih luas, Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut:

 

1. Kapolri segera mengganti Kapolda Brigjen Supriyanto, karena gagal membuka SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan. Termasuk Kapolri juga harus mengganti Direktur Ditkremsus Polda Riau dan jajarannya karena bekerja tidak transparan pada publik.

 

2. Kapolri segera bentuk Tim Independen sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi Presiden Jokowi dalam menerapkan prinsip transparansi dalam penanganan perkara karhutla, dan wujud komitmen untuk bersih dari korupsi.

 

3. Kapolri bersama KLHK dan Kejaksaan Agung membentuk tim penegakan hukum terpadu dalam penanganan perkara karhutla.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline